Jumat, 20 April 2012

PROPOSAL BATUAN PERMODALAN KUB PEMBUATAN ROTI


PROPOSAL USAHA KELOMPOK BANTUAN PERMODALAN
USAHA PEMBUATAN ROTI

KELOMPOK USAHA BERSAMA  KUB “KARYA CITRA INSANI”


 






DUSUN SOJOKERTO DESA SOJOKERTO
KECAMATAN LEKSONO, KABUPATEN WONOSOBO
2012
A.     LATAR BELAKANG
Setiap keluarga menginginkan anggota keluarganya sehat dan sejahtera, karena manusiayang sehat dapat berproduktifitas yang tinggi dalam menunjang kahidupannya dan sekaligus berperan serta dalam pembangunan. Untuk mendapatkan kehidupan yang demikian manusiamembutuhkan makanan yang bergizi baik.Roti adalah salah satu makanan yang digemari banyak orang dan sering digunakansebagai pengganjal perut saat pagi alias sarapan. Roti bukan sekadar makanan yang mudah didapat, tapi juga punya segudang gizi bermanfaat. Peranan roti kelak, bisa tidak lagi sebatas menu untuk sarapan, tetapi juga untuk makan siang dan makan malam. Oleh karena itu,kandungan gizi roti perlu diperhatikan karena dapat memberikan sumbangan gizi yang berarti.Secara umum roti dibedakan atas roti tawar dan roti manis. Roti tawar dapat dibedakanlagi atas roti putih (white bread) dan roti gandum (whole wheat bread). Sedangkan roti manis sendiri dibedakan atas dasar bahan pengisinya, seperti roti isi pisang, nenas, kelapa, dagingsapi, daging ayam, sosis, coklat, keju, dan lain-lain. Dibandingkan dengan 100 gram nasi putih atau mi basah, maka 100 gram roti memberikan energi, karbohidrat, protein, kalsium, fosfor dan besi yang lebih banyak. Sebagai menu sarapan atau bekal ³sekolah´ si kecil, biasanya roti disajikan bersama susu dantelur goreng atau dadar. Menu ini akan meningkatkan perolehan zat gizi, khususnya protein yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan anak balita.
Permintaan konsumen terhadap makanan ringan sebagai pengganti makanan pokok khususnya roti semakin meningkat dipasar-pasar tradisional baik di desa maupun di perkotaan utamanya daerah sekitar Leksono dan Kabupaten Wonosobo pada umumnya. Usaha pembuatan roti ini sangat potensial dan prospek  pengembangannya sangat bermanfaat untuk meningkatkan pendapatan usaha pembuatan roti itu sendiri. Untuk itu perlu adanya peningkatan produksi pembuatan roti..Dalam usaha meningkatkan produksi, perlu adanya perbaikan alat produksi dan prosesnya secara intensif dan profesional baik mulai bahan adonan, proses pembuatanadonan hingga roti siap dipasarkan. Dimana ketiga hal ini merupakan mata rantai yang saling berhubungan, namun bisa berdiri sendiri apabila diusahakan. Disamping itu aspek permodalan juga sangatlah penting dalam menunjang usaha pembuatan roti ini. Sangat disayangkan jika permintaan pasar akan produksi roti ini harus dipenuhi dari luar daerah hanya karena persoalan modal. Ketiadaam modal merupakan persoalan yang mendasar dalam masyarakat selama ini.KUB “KARYA CITRA INSANI”  sebagai kelompok usaha pembuatan roti sangat berharap adanya bantuan dana penguatan modal dalam usahanya. Desa, masyarakat dan pihak-pihak yang berkompeten diharapkan memberi bantuan kepada KUB “KARYA CITRA INSANI” sehingga dapat mengembangkan segala aspek menyangkut tujuan dari produksi pembuatan roti tersebut.
B.     SEJARAH BERDIRINYA KUB KARYA CITRA INSANI
KUB KARYA CITRA INSANI didirikan pada 29 September 2008, berawal dari sulitnya ekonomi para anggota dan memutuskan untuk membentuk KUB “KARYA CITRA INSANI” agar memperbaiki taraf hidup anggotanya. Berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas pancasila, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.
C.     TUJUAN KEGIATAN
Secara sederhana maksud dan tujuan dari pengajuan proposal ini adalah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pengajuan dana pengembangan usaha. Sangat disayangkan jika produksi roti ini kurang mengalami kemajuan apabila menyangkut sarana dan prasarana yang ada tidak dioptimalkan sesuai tujuannya hanya karena tidak ada modal.Keinginan Kelompok Usaha Bersama KUB “KARYA CITRA INSANI” untuk pengembangan usaha pembuatan roti sangatlah besar. Karya Citra Insani berharap menjadi pengusaha yang tumbuh sehat, tangguh dan mandiri jika permodalan ini ada atau diberikan. Yang tentunya akan berdampak padalingkungan masyarakat sekitarnya antara lain yaitu:
1.      Dapat menyediakan produk roti dalam kualitas dan kuantitas yang cukup memadai.
2.      Menciptakan lapangan kerja baru maupun usaha sampingan untuk lebih memberdayakan ekonomi masyarakat mandiri serta meningkatkan taraf hidup ekonomi khususnya Desa Sojokerto .
3.      Adanya transfer teknologi tepat guna khususnya pembuatan roti sekaligus mendididik anggota kelompok usaha yang lain untuk mandiri dan berjiwa wiraswasta. Jika nantinya KUB Karya Citra Insani menerima dana pengembangan usaha ini maka akan digunakan untuk menyiapkan alat produksi pembuatan roti guna kelancaran proses produksi.

D.     HAMBATAN DAN PENCEGAHAN
1.      Lajunya pertumbuhan penduduk yang semakin cepat dan meningkat tanpa di dukung dengan ketersediaan lapangan kerja.
2.      Kurangnya modal untuk membuka usaha-usaha dan kami mengharapkan kepedulian semua pihak yang berkaitan dalam masalah ini.
3.      Semakin kompleksnya penyakit-penyakit sosial yang perlu di tanggani dengan serius.

E.     ANNGGOTA
NO
NAMA
JABATAN DALAM KELOMPOK USAHA
1
M. Sidik
Ketua
2
Faizin
Sekretaris
3
Masruroh
Bendahara
4
Darwanti
Bag. Produksi
5
Siti Rofiqoh
Bag. Produksi
6
Agus Sanrosad
Bag. Produksi
7
Mustakim
Bag. Pemasaran
8
Ibnu
Bag. Pemasaran
9
Henry Widiantoro
Bag. Pemasaran


F.      DANA YANG DI BUTUHKAN
Untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang telah di rencanakan oleh Kelompok Usaha Bersama KUB “KARYA CITRA INSANI”, kami membutuhkan biaya sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di harapkan dari bantuan pemerintah Kabupaten Wonosobo.

G.    LOKASI DAN JENIS USAHA
ü  Lokasi         : Desa Sojokerto, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
ü  Jenis Usaha  : Bergerak dalam bidang pembuatan dan penjualan aneka kue basah, kue kering dan makanan ringan.

H.     PENUTUP
Sebagai penutup, proposal ini kami ajukan dengan harapan adanya dukungan dan bantuan permodalan dari pihak terkait yaitu Pemerintah Kabupaten Wonosobo, khususnya kepada Bupati Wonosobo. Apalagi dalam waktu dekat ini untuk menyambut Hari raya Idul Fitri, maka dari itu kami sangat membutuhkan modal tambahan untuk biaya produksi maupun yang lainnya. Demikian proposal permohonan bantuan ini, besar harapan atas dikabulkannya permohonan kami.
   Ketua                                                                                                                        Kepala Desa Sojokerto

 M. Sidik                                              Mengetahui Camat Leksono                                        M. Sahid

                                                      

Jumat, 09 Maret 2012

CERPEN BELUM JADI,, (membekukan ide)

Pagi yang seperti biasa, aku bangun jam lima pagi. Cuma sholat shubuh dan melanjutkan agenda yang tidak boleh tidak untuk ditinggal yaitu tidur lagi, kalau kata orang pamali bangun siang nanti rejekinya dipatok ayam. kalu aku mah biarin aja, lagi pula kasihan banget tu ayam makan rejeki, apa kenyang??!

"tilulaaatt tiluliiit... boom boomm ceeeessss.." suara hapeku bunyi karena memang aku stel pas jam setengah tujuh.

yaah itulah kegiatanku sehari-hari, kecuali untuk hari libur jadwal part dua jam delapan pagi. Katanya sih ini enaknya jadi bujangan, kunikmati saja masa bujangku ini. Seperti biasa, setelah bangun langsung mandi soalnya kalau mandinya kepagian jadi ngantri sama adekku. Males banget!

Brrrr.. dingin banget nih mandi pagi di Wonosobo, walaupun sudah jadi suatu hal yang biasa tapi tetep aja ngrasa dingin, nggak tahu deh kenapa. Aku keluar dari kamar mandi  dengan menggunakan handuk biru bergambar boneka gajah kecil yang menutupi "barangku",
''bu.. mana celana yang kemarin aku pake?! perasaan aku taruh di belakang pintu" teriakanku dari dalam kamar
''itu celana udah bau banget, udah ibu cuci, bisa-bisa nya celana anak kuliahan bau tai ayam! emangnya kamu mainnya dimana?"jawab ibu penasaran
aku cuma diem, sambil berpikir oh ya kemarin aku kepleset di gang sebelah abis itu nemplok ke tai ayam. sial!!

didalam kamar kulihat-lihat pakaianku di lemari satu persatu, alu mix and match kaos dengan celana jeans hitam, hem kotak dengan skinny jeans. yeahh ternyata pas semua, apa mau dipake secara bersamaan. tapi tunggu dulu, ada yang kurang di lemari saya. oh no! celana dalam!!
"kampret! aku lupa beli celana dalam"
aku pikir ini menjadi seluruh masalah bagi semua cowok didunia. sekarang aku tanya sama cowok, seberapa sering kamu ganti celana dalam yang lama dengan yang baru? apakah tiap bulan? wow sangat spektakuler, ibarat final liga champion yang dilakukan tiap bulan. Ataukah 2 bulan? 3 bulan? setengah tahun? tahunan? DUA TAHUN? BELUM PERNAH GANTI SETELAH DISUNAT? ini baru spektakuler!!
rata-rata cowok memang tidak terlalu perduli dengan sesuatu yang sangat urgen itu, sesuatu yang menjaga "masa depan" kita, sesuatu yang wajib digunakan setiap saat, kapanpun dan dimanapun. kenapa sampai lupa? apakah disengaja? apa kamu tega melihat "si adik" kedinginan akibat rumahnya bolong? ngga cuma satu lubang tapi merata diseluruh bagian dari depan, belakang bawah, sampai kolornya pun seolah terkyak jaman. istilah jawanya itu mritili

Minggu, 05 Februari 2012

Merbabu  have millions memories :)

perjalanan yang saya lakukan pada tanggal 28 - 29 januari 2012. sangat menyenangkan dan mendebarkan! :).
perjalanan ini saya lakukan dengan teman-teman baru yang berasal dari banyak tempat. Yang pertama ada mas cuplis haryanto, teman yang saya kenal lewat jejaring sosial facebook. awalnya dia mengajak saya lewat wall yang dia kirim kesaya. tanpa pikir panjang saya langsung meng iyakan ajakan mas cuplis haryanto. sebenarnya saya masih agak ragu dengan ajakan tersebut karena saya juga belum pernah mengenal bahkan melihat mas cuplis secara langsung. tapi saya berpikir positif saja, kalau kita berniat baik Insya Allah semua akan aman terkendali.
dari perkenalan itupun saya mengenal teman-teman mas cuplis yang lain, yaitu ada mas koko, mas Aris, kemudian ada Jeny (cowok lho ya) :)
awalnya memang canggung dengan orang-orang baru, tapi mereka membuat suasana yang hangat, serasa saya sudah kenal lama dengan mereka. sangat menyenangkan!


 Saya berangkat dari rumah saya (Wonosobo-Jateng) menuju Magelang, tempat pendakian ke Gunung Merbabu. Waktu yang saya tempuh dari Wonosobo menuju Magelang dengan kendaraan umum kira-kira 3jam, ini sangat lama karena saya sempat di oper-oper dari bis satu ke bis lain. samapi di Terminal Magelang saya melanjutkan perjalanan dengan menggunakan bis jurusan Magelang - Kopeng, perjalanan selanjutnya hanya setengah jam. 

 Perjalanan kami mulai menuju puncak dimulai pukul 12.30 siang (ba'da dzuhur). diperjalanan hamparan hutan lebat suasana khas pegunungan, dengan pohon yang berwarna orange ke merah-merahan. anda tahu sensasinya seperti apa? pernah menonton film Twilight? kurang lebih seperti itu pemandangan menuju puncak. Subhanallah.... hanya itu kata-kata yang bisa menggambarkan betapa bagusnya lukisan Illahi yang begitu sempurna. sesekali kami melihat ada kera yang sedang bergelayutan dipohon, memang disana kondisi alamnya masih lumayan bagus, masih terdapat hewan kera yang menghuni kaki gunung Merbabu. setelah bergumul dengan kekagumanku akan lukisan Illahi, kami sampai di Pos 3, tepatnya dibawah Jembatan Setan! wow kenapa harus diberi nama jembatan setan? baik, itu karena posisi jalur tiu yang lebarnya hanya sekitar 3 meter tapi sebelah kanan kita adalah jurang yang sangat curam, sedangkan sebelah kiri adalah kawah Merbabu. sangat mengagumkan!!



Jam menunjukkan pukul 4 sore, kami memutuskan mendirikan tenda disana, kebetulan badai angin yang begitu dahsyat datang. tak ada yang bisa kami lakukan selain berdian diri di dalam tenda dan mencari kehangatan. mas koko memutuskan untuk membuat sedikit cemilan kecil untuk penghangat tubuh, dia menggoreng pisang yang sengaja dia bawa dari rumah.tapi anda tahu dia menggorengnya dengan apa? dia menggoreng pisang dengan tepung bumbu sasa untuk adonan ayam goreng! anda bisa membayangkan rasanya? pisang goreng paling gurih yang pernah saya makan!hahaha apalagi pisang itu dicampur dengan adonan tepung bumbu dengan di lumatkan! tolong jangan coba-coba adegan ini dirumah karena ini sungguh tidak enak dimakan! ahahahhaa

kekonyolan demi kekonyolan pun terjadi, mas aris yang dari awal perjalanan kentut dan makan terlalu banyak, sampai di tenda pun dia tak bisa menghentikan nafsu kentutnya, dan itupun makin menjadi.
disisi lain Jeny juga sibuk dengan resletingnya yang rusak, parahnya dia tidak membawa celana cadangan! tak hanya itu, dia juga tidak membawa jaket dan perlengkapan untuk menghangatkan tubuh. kasihan sekali dia, merasakan 2 kali lipat kedinginan :D

Sedangkan mas Cuplis sibuk dengan perbaikan tenda yang mengalami perbaikan disana-sini akibat badai angin yang begitu kencang. Rencana kami untuk naik kepuncak pukul 3 pagi gagal karena badai yang tak kunjung reda. tapi iti tidak mengecilkan semangat kami. kami tetap semangat bahkan kami semakin berusaha untuk survive menghadapi kondisi terburuk sekalipun.





















dari kiri ada mas Koko, Cuplis, Jenny, mas Aris :)

dari kiri ada Jenny, saya, Mas Aris, Mas Koko

Makalah Ijma'



KATA PENGANTAR

Bismillahhirrahmanirrahim
Puji syukur kahadirat Allah SWT. yang telah melimpahkan karunia, taufiq, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dengan baik.
Shalawat dan salam semoga tetap mengalir deras pada pejuang kita yang namanya populerj dan berkibar diseluruh dunia yakni Nabi besar Muhammad Saw. Yang mana dengan perjuangan beliau kita dapat berada dalam cahaya islam dan iman.
Selanjutnya penulis menyadari bahwa salam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan banyak kekurangan, sehingga penulis makalah ini sangat mengharapkan sadan dan kritik yang konstruktif demi kesempurnaan dalam penulisan makalah selanjutnya.
Akhirnya penulis berdo’a semoga makalah ini akan membawa manfaat pada penulis khususnya dan pembaca pada umumnya.









BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ijma’ adalah salah satu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentasi dibawah dalil-dalil Nas (Al-Qur’an dan Hadits) ia merupakan dalil pertama setelah Al-Qur’an dan Hadits yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’
Namun ada komunitas umat islam tidak mengakui dengan adanya ijma’ itu sendiri yang mana mereka hanya berpedoman pada Al-Qur’an dan Al Hadits, mereka berijtihat dengan sendirinya itupun tidak lepas dari dua teks itu sendiri (Al-Qur’an dan Hadits).
Ijma’ muncul setelah Rasulullah wafat, para sahabat melakukan ijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalah-masalah yang mereka hadapi.
“Khalifah Umar Ibnu Khattab ra. misalnya selalu mengumpulkan para sahabat untuk berdiskusi dan bertukar fikiran dalam menetapkan hukum, jika mereka telah sepakat pada satu hukum, maka ia menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang telah disepakati.
Terkait dengan ijma’ ini masih banyak komonitas diantaranya, sebagian mahasiswa yang masih minim dalam memahami ijma’ itu sendiri maka dari itu kami penulis akan membahas tentang ijma’ dan dirumuskan dalam rumusan masalah dibawah ini.
B. Rumusan Masalah
a. Pengertian ijma’
b. Syara-syarat ijma’
c. Macam-macam ijma’
d. Kemungkinan terjadinya ijma’
e. Kehujjaan Ijma menurut pandanga ulama’.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa artinya sepakat, setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah “Kebulatan pendapat semua ahli ijtihad Umat Nabi Muhammd, sesudah wafatnya pada suatu masa, tentang suatu perkara (hukum).[1]
Pada sumber lain ada yang mengatakan bahwa ijma’ secara bahasa adalah niat yang kuat dan kesepakatan. Dan arti menurut bahasa adalah kesepakatan para mujtahid ummat ini setelah wafatnya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam terhadap suatu hukum syar’i.
Pada referensi yang lainnya ada yang mengatakan Ijma' (الِإجْمَاعُ) adalah mashdar (bentuk) dari ajma'a (أَجْمَعَ) yang memiliki dua makna:[2]
1)   Tekad yang kuat (العَزْمُ المُؤَكَّدُ) seperti: أَجَمَعَ فُلَانٌ عَلَى سَفَرٍ  (sifulan bertekad kuat untuk melakukan perjalanan).
2)      Kesepakatan (الاتِّفَاقُ) seperti: (أَجْمَعَ المُسْلِمُوْنَ عَلَى كَذَا) kaum muslimin bersepakat tentang sesuatu.
Sedangkan makna Ijma' menurut istilah adalah:
اتِّفَاقُ مُجْتَهِدِيْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ وَفَاتِهِ فِيْ عَصْرِ مِنَ العُصُوْرِ عَلَى أَمْرٍ مِنَ الأُمُوْرِ
"kesepakatan para mujtahid ummat Muhammad saw setelah beliau wafat dalam masa-masa tertentu dan terhadap perkara-perkara tertentu pula".
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, kerena segala persoalan dikembalikan kepada beliu, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belum diketahui hukumnya.
Ijma’ itu dapat terwujud apabila ada empat unsur.
1. Ada sejumlah mujtahid ketika suatu kejadian, karena kesepakatan (ijma’) tidak mungkin ada kalau tidak ada sejumlah mujtahid, yang masing-masing mengemukakan pendapat yang ada penyelesaian pandangan.
2. Bila ada kesepakatan para mujtahid umat islam terhadap hukum syara’ tentang suatu masalah atau kejadian pada waktu terjadinya tanpa memandang negeri, kebangsaan atau kelompok mereka.
Jadi, kalau mujtahid Makkah, Madihan, Irak, Hijaz saja umpamanya yang sepakat terhadap suatu hukum syara’ tidak dapat dikatakan ijma’ menurut syara’ kalau bersifat regional. Tetapi harus bertahap internasional. Masalah mungkin terjadi ijma’ atau tidak, lain lagi persoalannya, karena ada diantara ulama’ yang mengatakan mungkin dan ada pula yagn mengatakan tidak mungkin.
3. Kesepakatan semua mujtahid itu dapat diwujudakan dalam suatu hukum tidak dapat dianggap ijma’ kalau hanya berdasarkan pendapat mayoritas, jika mayoritas setuju, sedangkan minoritas tidak setuju. Berarti tetap ada perbedaan pendapat.
4. Kesepakatan para mujtahid itu terjadi setelah ada tukar menukar pendapat lebih dahulu, sehinga diyakini betul putusan yang akan ditetapkan.[3]
Ijma’ menurut para ulama’ :
1.       Menurut Imam Ghazali
Ijma’ adalah kata sepakat (ittifaq) umat Muhammad SAW. Khusus mengenai suatu persoalan keagamaan.
2.       Menurut Al Amidi
Ijma’ itu ialah formulasi tentang kata sepakat kelompok yang berwenang mengambil keputusan dari umat Muhammad SAW pada suatu masa tertentu tentang ketentuan suatu kasus tertentu.
3.       Menurut Nasa’i
Ijma’ itu adalah kata sepakat para ulama yang mempunyai kewenangan ber ijtihad, pada setiap masa pada suatu hukum.
4.       Menurut Syaukani
Ijma’ ialah kata sepakat para Mujtahidin dari umat Nabi Muhammad SAW setelah wafatnya pada masa tertentu tentang suatu persoalan.
5.       Menurut Syi’ah Imamiyah
Ijma’ itu adalah suatu kesepakatan yang mengungkapkan sabda al-ma’shum, baik kata sepakat itu dari seluruh umat atau hanya sebagian.
6.       Menurut Al Nazhzham (tokoh Mu’tazilah)
ijma’ itu ialah semua pendapat yang didukung oleh hujjahnya sekalipun pendapat itu hanya pendapat satu orang saja
7.       Syeikh Islam Ibnu Taimiyah
 Ijma’ adalah sumber hukum ketiga yang dijadikan pedoman dalam ilmu dan agama, mereka menimbang seluruh amalan dan perbuatan manusia baik batiniyah maupun lahiriyah yang berhubungan dengan agama dengan ketiga sumber hokum ini.[4]
B. Syarat-Syarat Ijma’
Dari definisi ijma’ di atas dapat diketahui bahwa ijma’ itu bisa terjadi bila memenuhi kriteria-kriteria di bawah ini.
1. Yang bersepakat adalah para mujtahid.
Para ulama’ berselisih faham tentang istilah mujtahid.
Secara umu mujtahid diartikan sebagai para ulama yang mempunyai kemampuan dalam mengistimbatkan hukum dari dalil-dalil syara’. Dalam kita “jam’ul jawami” disebutkan bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang yang fakih.
Beberapa pendapat tersebut sebenarnya mempunyai kesamaan, bahwa yang dimaksud mujtahid adalah orang Islam yang baligh, berakal, mempunyai sifat terpuji dsan mempu mengistimbat hukum dari sumbernya.
Dengan demikian, kesepakatan orang awam (bodoh) atau mereka yang belum mencapai derajat mujtahid tidak bisa dikatakan ijma’ begitu pula penolakan mereka, karena mereka tidak ahli dalam menela’ah hukum-hukum syara’.
2. Yang bersepakat adalah seluruh mujtahid.
Bila sebagian mujtahid bersepakat dan yang lainnya tidak meskipun sedikit, maka menurut jumhum, hal itu tidak bisa dikatakan jima’. Karena ijma’ itu harus mencakup keseluruhan mujtahid. Sebagaimana ulama’ berpandangan bahwa ijma’ itu sah bila dilakukan oelh sebagian besar mujtahid, karena yang dimaksud kesepakatan ijma’ termasuk pula kesepakatan sebagian besar dari mereka. Begitu pula menurut kaidah fiqih, sebagian besar itu telah mencakup hukum keseluruhan.
3. Para mujtahid harus umat Muhammad SAW.
Kesepakatan yang dilakukan oleh para ulama selain umat Muhammad SAW. tidak bisa dikatakan ijma’, hal itu menunjukkan adanya umat para nabi lain yang berijma’, adapun ijma’ umat Nabi Muhammad SAW. tersebut telah dijamin bahwa mereka tidak mungkin berijma’ untuk melakukan kesalahan.
4. Dilakukan setelah wafatnya Nabi.
Ijma’ itu tidak terjadi ketika Nabi masih hidup, karena Nabi senantiasa menyepakati perbuatan-perbuatan para sahabat yang dipandang baik adna itu dianggap sebagai syariah.
5. Kesepakatan mereka harus berhubungan dengan Syariat.’
Maksudnya, kesepakatan mereka haruslah kesepakatan yagn ada kaitannya dengan syariat, seperti tentang wajib, sunah, makruh, haram dan lain-lain.[5]
C. Macam-Macam Ijma’
Ijma’ ditinjau dari cara penetapannya ada dua:
1. Ijma’ Sharih; Yaitu para mujtahid pada satu masa itu sepakat atas hukum terhadap suatu kejadian dengan menyampaikan pendapat masing-masing mujtahid mengungkapkan pendapatnya dalam bentuk ucapan atau perbuatan yan mencerminkan pendapatnya.
2. Ijma’ Sukuti: Sebagian mujtahid pada satu masa mengemukakan pendapatnya secara jelas terhadap suatu peristiwa dengan fatwa atau putusan hukum. Dan sebagian yang lain diam, artinya tidak mengemukakan komentar setuju atau tidaknya terhadap pendapat yang telah dikemukakan.[6]
D. Kemungkinan Terjadi Ijma’
Para ulama berbeda pendapat tentang kemungkinan adanya ijma’ dan kewajiban melaksanakannya. Jumhur berkata, “ijma’ itu bisa terjadi bahkan telah terlaksana”. Sedangkan pengikut Nizam dan golongan Syi’ah menyatakan, ijma’ itu tidak mungkin terjadi, dengan mengemukakan beberapa argumen, antara lain:
Pertama, sesungguhnya ijma’ yang dimaksudkan oleh jumhur terntang diharuskannya adanya kesepakatan semua mujtahid pada suatu masa sehingga harus memenuhi dua kriteria:
1. Mengetahui karakter setiap mujtahid yang dikategorikan mampu untuk mengadakan ijma’.
2. Mengetahui pendapat masing-masing mujtahid tentang permasalahan tersebut.
Kedua, ijma’ itu harus bersandarkan kepada dalil, baik yang qath’I ataupun yang dhanni. Bila berlandaskan pada dalil qath’I maka tidak diragukan lagi bahwa hal itu tidak membutuhkan ijma’. Sebaliknya bila didasarkan pada dalil yang dzanni, dapat dipastikan para ulama’ akan berbeda pendapat karena masing-masing mujtahid akan mengeluarkan pendapatnya dengan kemampuan berfikir daya nalar mereka, disertai berbagai dalil yagn menguatkan pendapat mereka.[7]
E. Kehujjaan Ijma’ menurut Pandangan Ulama’.
Jumhur ulama berpendapat, bahwa ijma’ dapat dijadikan argumentasi (hujjah) berdasarkan dua dalil berikut:
Hadits-hadits yang menyatakan bahwa umat Muhammad tidak akan bersepakat terhadap kesesatan. Apa yang menurut pandangan kaum muslimin baik, maka munurut Allah juga baik. Oleh karena itu, amal perbuatan para sahabat yang telah disepakati dapat dijadikan argumentasi.[8]
Ada beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kehujjahan ijma’, misalnya, apakah ijma’ itu hujjah syar’i? Apakah ijma’ itu merupakan landasan usul fiqih atau bukan? Bolehkah kita menafikan atau mengingkari ijma’?
Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, para ulama’ berbeda pendapat. Al-Qardawi berpendapat bahwa orang-orang hawn tidak menjadikan ijma’ itu sebagai hujjah, bahkan dalam sejarahnya dia mengatakan bahwa ijma’ itu bukan hujjah secara mutlak.
Menurut Al-Maidi, para ulama’ telah sepakat mengenai ijma’ sebagai hujjah ygn wajib diamalkan. Pendapat tersebut bertentangan dengan Syi’ah, Khawarij dan Nizam dari golongan Mu’tazilah.
Al-Hajib berkata bahwa ijma’ itu hujjah tanpa menanggapi pendapat Nizam, Khawarij dan Syiah. Adapun Ar-Rahawi berpendapat bahwa ijma’ itu pada dasarnya adalah hujjah. Sedangkan dalam kitab “Qawa’idul Usul dan Ma’qidul Usul” dikatakan bahwa ijma’ hujjah pada setiap masa. Namun pendapat itu ditentang oleh “Daut” yang mengatakan bahwa ijma’ itu hanya terjadi pada masa sahabat.[9]
Kehujjahan ijma’ juga berkaitan erat dengan jenis ijma’ itu merupakan sendiri, yaitu sharih dan sukuti, agar lebih jelas maka pendapat mereka tentang ijam’ akan ditinjau berdasarkan pembagian ijma’ itu sendiri.
1. Kehujjahan ijma’ sharih
Jumhur telah sepakat bahwa ijma’ sharih itu merupakan hujjah secar qath’i, wajib mengamalkannya dan haram menentangnya. Bila sudah terjadi ijma’ pada suatu permasalahan maka ita menjadi hukum qath’I yang tidak boleh ditentang, dan menjadi menjadi masalah yang tidak boleh diijtihadi lagi.
Dalil-dalil yang dikeluarkan oleh jumhur
Firman Allah SWT. dalam surat Annisa’ ayat 115.
Artinya :
Barang siapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mu’min, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. (QS. An-Nisa’: 115)
Kehujjahan dalil dari ayat di atas adalah ancaman Allah SWT terhadap mereka yang tidak mengikuti jalannya orang-orang mu’min. Disebutkan bahwa mereka akan dimasukkan ke neraka Jahanam dan akan mendapat tempat kembali yang buruk. Hal itu menunjukkan bahwa jalan yang ditempuh oleh orang-orang yang tidak beriman itu adalah batil dan haram diikuti. Sebaliknya, jalan yang ditempuh oleh orang-orang mu’min adalah hak dan wajib diikuti.
2. Kehujjahan ijma’ sukuti
Ijma’ Sukuti telah dipertentangkan kehujjahannya di kalangan para ulama. Sebagian dari mereka tidak memandang ijma’ sukuti sebagai hujjah bahkan tidak mengatakan sebagai ijma’. Di antara mereka ialah pengikut Maliki dan Imam Syafi’I yang menyebutkan hal tersebut dalam berbagai pendapatnya.
Mereka berargumen bahwa diamnya sebagian mujtahid itu mungkin saja menyepakati sebagian atau bisa saja tidak sama sekali. Misalnya karena tidak melakukan ijtihad pada satu masalah atau takut mengemukakan pendapatnya sehingga kesepakatan mereka terhadap mujtahid lainnya tidak bisa ditetapkan apakah hal itu qath’I atau zanni. Jika demikian adanya, tidak bisa dihalalkan adanya kesepakatan dari seluruh mujtahid. Berarti tidak bisa dikatakan ijma’ ataupun dijadikan sebagai hujjah.
Sebagian besar golong Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan bahwa ijma’ sukuti merupakan hujjah qat’I seperti halnya ijma’ sharih. Alasan mereka adalah diamnya sebagian mujtahid utuk menyatakan sepakat ataupun tidaknya terhadap pendapat yang dikemukakan oleh sebagian mujtahid lainnya, bila memenuhi persyaratan adanya ijma’ sukuti, bisa dikatakan sebagai dalil tentang kesepakatan mereka terhadap hukum. Dengan demikian, bisa juga dikatakan sebagai hujjah yang qat’I karena alasannya juga menunjukkan adanya ijma’ yang tidak bisa dibedakan dengan ijma’ sharih.[10]






BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari pembahasan yang telah dikemukakan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa ijma’ adalah suatu dalil syara’ yang memiliki tingkat kekuatan argumentatif di bawah dalil-dalil nas (Al Quran dan hadits). Ia merupakan dalil pertama setelah Al Quran dan hadits. Yang dapat dijadikan pedoman dalam menggali hukum-hukum syara’.
Pada masa Rasulullah masih hidup, tidak pernah dikatakan ijma’ dalam menetapkan suatu hukum, karena segala permasalahan dikembalikan kepada beliau, apabila ada hal-hal yang belum jelas atau belaum diketahui hukumnya.
Adapun dari ijma’ itu sendiri harus memenuhi syarat-syarat tertentu, agar dalam kesepakatan para mujtahid dapat diterima dan dijadikan sebagai hujjah/ sumber hukum (ijma’)
Dan dari ijma’ itu sendiri terdapat beberapa macam. Diantaranya: ijma’ sharih, ijma’ sukuti. Dari dua versi itu lahirlah perbedaan-perbedaan dalam pandangan ulama’ mengenai ijma’ itu sendiri.
Seperti ijma’ sukuti misalkan, pengikut Imam Maliki dan Syafi’I memandang bahwa ijma’ sukuti sebagai hujjah bahkan tidak menganggap sebagai ijma’.
Sedangkan segolongan dari Imam Hanafi dan Imam Ahmad bin Hambal menyatakan sebaliknya.
B. SARAN DAN KRITIKAN
Jadikanlah makalah ini sebagai media untuk memahami diantara sumber-sumber Islam (ijma’) demi terwujudnya dan terciptanya tatanan umat (masyarakat) adil dan makmur. Kami sadar, dalam penulisan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Maka dari itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan dan konstruktif demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.


DAFTAR PUSTAKA

M. Ali Hasan. Perbandingan Mazhab. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada 2007.
Drs. Moh. Rifa’i. Usul Fiqih. Bandung: PT. Alma’arif 1973.
Prof. Dr. Abdul Wahab Khallaf. Ilmu Usul Fiqih. Pustaka Amani, Jakarta 2003.
Prof. Dr. Rachmat Syafi’i. MA. Ilmu Usul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia 2007.
Prof. Muhamad Abu Zahrah. Usul Fiqih. Jakarta: Pustaka Firdaus, Cetakan Pertama 1994., Cetakan Kesembilan 2005.
Zuhri, Muh.1996.Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah, Jakarta : PT Raja Grafindo
Zayd, Nashr Hamid Abu. 1997.Imam Syafi’i Moderatisme Eklektisme Arabisme, Yogyakarta : LKiS
As Syaukani, 2006 Irsyadul Fuhul: Ila Tahqiqil Haq Min ? : Darul Kotob Ilmiah;



[1] Drs. Moh. Rifa’i. Usul Fiqih. Bandung 1973. hal. 128
[2] As Syaukani “Irsyadul Fuhul” 71
[3] M. Ali Hasan “Perbandingan Mazhab”, Jakarata 2002. hal 24-25
[4]Muh. Zuhri ” Hukum Islam Dalam Lintasan Sejarah” Jakarta 1996

[5] Prof. Dr. Rachmat Syafi’I, MA. ”Ilmu Usul Fiqih” Bandung 2007-hal 70-71.
[6] Prof. Dr Abdul Wahhab Khallaf, “Ilmu Usul Fikih” Jakarta 2003 M. Hal. 62
[7] Prof. Dr. Rachmat Syafi’I, MA. “Ilmu Usul Fiqih” Bandung 2007. Hal. 73
[8] Prof. Muhammad Abu Zahrah, “Usul Fiqih” Jakarta 2005. Hal. 314
[9] Prof. Dr. Rachmat Syafi’I, MA. “Ilmu Usul Fiqih” Bandung 2007. Hal. 73
[10] Prof. Dr. Rachmat Syafi’I, MA. “Ilmu Usul Fiqih” Bandung 2007. Hal. 80.