Minggu, 05 Februari 2012

Makalah Tafsir Surat Al Baqarah ayat 219

TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 219
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas Mata kuliah Tafsir Ahkam yang diampu oleh bapak Ahsin Wijaya MAg



Disusun oleh :
AGUS SANROSAD
FSHI / AS V

UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2012 




11. JUDI DAN KHAMER

QS Al Baqaran [2] : 219
                        http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s002/a219.png
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
(QS Al Baqarah : 219)
A .Kosakata
ﺍﻟﺧﻣﺭ :Yaitu minuman yang memabukan yang ter buat dari perasan
anggur dan lain sebagainya.Kata-kata khamer diambil dari
ﺨﻣﺭﺍﻟﺷﻲﺀ ;yaitu bila ia menutup dan menyelimutinya.
ﺍﻟﻣﻳﺳﺭ :Yaitu undian diambil dari kata-kata ﺍﻟﻳﺳﺭ ;mudah dan gampang . Sebab ia berusaha tanpa susah payah.
ﺍﻻﺜﻢ :Adalah dosa,sedangkan dosa senantiasa berbahaya terhadap fisik,psikis,akal harta benda dan sebagainya,
ﺍﻟﻌﻓﻭ :Kelebihan dari kebutuhan/keperluan sehari-hari.
B.Sebab Turunnya ayat
Pada suatu saat Umar bin Khathab pernah berdoa,Ya Allah ,jelaskanlah kepada kami secara gamblang tentang hukum khamer maka turunlah ayat ini. Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat di atas . Lalu Umar berdoa lagi;Ya Allah jelaskan kepada kami dengan tegas hukum khamer,maka turunlah
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi.”
( QS An Nisa [4]:43 )
Setelah Umar dipanggil dan dibacakan ayat tersebut Umar masih tetap berdoa;” Ya Allah terangkan kepada kami secara tegas tentang hukum khamer” ,
Maka turunlah, QS Al Maidah ayat : 91
                  http://www.alquran-indonesia.com/images/alquran/s005/a091.png
Artinya : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS AL Maidah :91)
Sampai pada kata Fa hal antum muntahuun Umar berkata:
“ Kami berhenti , kami berhenti “
(ibnu Katsir :1:255,Lihat Al-Manar :1:321 )

C.Tafsir Ayat
1. Pengertian Khamer
Para ulama berbeda-beda dalam mendefinisikan khamer ,mengakibatkan perbedaan dalam istinbath hukum. Ulama-ulama Irak ; Abu Hanifah, Ibrohim ,Nkho’I , Sofyan Atsauri , Ibnu Abi Laila , Syarik dan Ibnu Syubrumah mereka berpendapat yang disebut khamer hanya yang terbuat dari perasan anggur saja.
Selain dari itu disebut Nabidz dan hukum Nabidz mereka menyimpulkan bila sedikit dan tidak memabukan tidak haram. Namun ini ditentang oleh jumhur , karena ijmak telah menyatakan yang memabukan sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram .
Khamr artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling mengalahkan yang di dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena hal-hal itu semua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, karena itulah Allah membolehkannya.

2. Bahaya Khamer
Khamer termasuk dosa besar yang membahayakan. Oleh karena itu
Al-Maraghi ( 1962:2:140-143 ) menjelaskan tentang
Pengaruh negatif khamer
a. Terhadap kesehatan ; Dapat merusak lambung perut , mengurangi nafsu makan , muka pucat pasi , mata bengkak, Sakit lever dan ginjal.
b. Terhadap akal hilang kesadaran , lemahnya otak tak sedikit kegilaan .
c. Terhadap harta benda :Bila telah mencandunya mendatangkan kefakiran
d. Terhadap masyarakat ; Gampang naik pitam, pertengkaran dan perkelahian .
Sebagaimana ditunjukan oleh ayat di atas ,dalam khamer di samping mengandung unsur mudharat juga ada kemanfaatan diantara manfaat Khamer itu antara lain adalah :
1- Manfaat materiil,yaitu dapat memperoleh laba dan keuntungan yang besar dengan jalan bisnis khamer sebagaimana diungkapkan oleh Al-Qurtubi (3:57)
2- Menenangkan orang-orang yang stress dan mentalnya terganggu
3- Sebagai obat dari penyakit-penyakit tertentu
4- Khamer dapat membangkitkan semangat dan keberanian.
3. Tahapan Pengharaman khamer
Allah tidak mengharamkan khamer secara drastic karena orang Arab sudah terbiasa minum khamer. Bila di haramkan secara drastis akan sangat berat bagi mereka.
4. Al-Maisir / judi
Kata ( الميسر) dalam etimologi bahasa Arab adalah kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari (وعد).
Kata ini digunakan untuk pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan harta dengan mudah.
b. Merasa cukup (kecukupan), apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban. Orang Arab menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
d. Menyembelih.
Yaitu permainan yang menjadikan suatu pihak dikalahkan mengalami kerugian atau dimenangkan mendapat keuntungan. Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.
Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu”
Prinsip berjudi adalah terlarang, baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya mencoba-coba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar masuk dalam kategori definisi berjudi.
D. Tafsir Tahriri (uraian)
Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai Rasul tentang hukum khamr dan judi, di mana pada zaman jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada NabiNya untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudharatannya kepada mereka agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan mudharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya seperti hilangnya ingatan, harta dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, adalah lebih besar Didapatkan harta dengan berjual beli khamr atau memperolehnya dengan cara judi atau kebahagiaan hati saat melakukannya.
Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi suatu yang mudharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90). Sampai firmanNya, “Berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah:91) .
Kalau sudah demikian, maka khamar itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak, lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu keamanan dan ketertiban.
Penyakit minum khamar erat sekali hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang lebih keji dari perbuatan hewan.  Sebagaimana halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab bahayanya lebih besar daripada manfaatnya. 
Yang dimaksud main judi di sini ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang kalah harus membayar kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja, uang, barang-barang dan lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan, permusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada pemain-pemain judi, seperti membunuh diri, merampok dan lain-lain, lebih-lebih bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya, karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi. Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia, tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan bahayanya. Misalnya minum khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dan lain-lain. Tapi semua itu bukanlah manfaat yang berarti. Begitu juga berjudi dapat menolong orang miskin kalau yang menang itu orang yang dermawan, cepat mendapat keuntungan tanpa susah payah. Tapi semuanya itu juga tidak ada artinya, dan tidak ada berkatnya.









KESIMPULAN

Dari ayat 219 Surat Albaqoroh ini, terdapat beberapa pelajaran.
1. Khamar itu adalah segala sesuatu yang membuat akal kita kehilangan fungsinya walaupun bukan terbuat dari anggur.
2. Khamar hukumnya najis.
3. Khamar itu haram hukumnya, baik memabukan atau tidak, sedikit ataupun banyak.
4. Infak yang dibenarkan dalam islam adalah memberikan kelebihan harta kepada orang lain setelah kebutuhan pokok kita terpenuhi.

HIKMAH
1. Generasi muda islam harus bijak seperti bijaknya Allah dalam mengharamkan Khamar yang tidak disekaliguskan namun secara berangsur, karena telah Assobiyah atau fanatisnya orang Arab terhadap Khamar, yang apabila disekaliguskan hanya akan menjadi boomerang.
2. Generasi muda islam tidak boleh terjebak dalam perbuatan yang haram, seperti meminum minuman keras karena itu semua hanya akan membuat madarat bagi diri dan masyarakat seperti terjadinya salah baca ayat Alquran dan pertengkaran. Oleh karena itu Rasul saw bersabda (khamar adalah pokok dari segala kejelekan)
3. Generasi muda Islam harus mempunyai kepekaan terhadap situasi kemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh Umar Ra yang merasa gelisah akan penyakit masyarakat akibat khamar, walaupun pada saat itu belum diharamkan.
4. Infak yang baik adalah infak yang dapat mensejahterakan diri sendiri namun juga dapat membantu orang lain.
(catatan : infak adalah bentuk umum dari mendermakan harta. Jadi infak itu bisa ke orang lain ataupun diri sendiri. Jika ke orang lain disebut shdaqoh, zakat, hadiah dll)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar