TAFSIR SURAT AL BAQARAH AYAT 219
Tugas ini disusun guna memenuhi tugas Mata kuliah Tafsir Ahkam yang diampu oleh bapak Ahsin Wijaya MAg
Disusun oleh :
AGUS SANROSAD
FSHI / AS V
UNIVERSITAS SAINS AL QUR’AN JAWA TENGAH DI WONOSOBO
2012
11. JUDI DAN KHAMER
QS Al Baqaran [2] : 219
Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamardan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu
apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan."
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,
(QS Al Baqarah : 219)
A
.Kosakata
ﺍﻟﺧﻣﺭ :Yaitu minuman yang
memabukan yang ter buat dari perasan
anggur dan lain
sebagainya.Kata-kata khamer diambil dari
ﺨﻣﺭﺍﻟﺷﻲﺀ ;yaitu bila ia menutup
dan menyelimutinya.
ﺍﻟﻣﻳﺳﺭ :Yaitu undian diambil dari
kata-kata ﺍﻟﻳﺳﺭ ;mudah dan gampang . Sebab ia berusaha tanpa susah payah.
ﺍﻻﺜﻢ :Adalah dosa,sedangkan dosa
senantiasa berbahaya terhadap fisik,psikis,akal harta benda dan sebagainya,
ﺍﻟﻌﻓﻭ :Kelebihan dari
kebutuhan/keperluan sehari-hari.
B.Sebab
Turunnya ayat
Pada suatu saat Umar bin Khathab
pernah berdoa,Ya Allah ,jelaskanlah kepada kami secara gamblang tentang hukum
khamer maka turunlah ayat ini. Kemudian Umar dipanggil dan dibacakan ayat di
atas . Lalu Umar berdoa lagi;Ya Allah jelaskan kepada kami dengan tegas hukum
khamer,maka turunlah
“
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan
mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri
mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub[301], terkecuali sekedar berlalu saja,
hingga kamu mandi.”
( QS An Nisa [4]:43 )
Setelah Umar dipanggil dan
dibacakan ayat tersebut Umar masih tetap berdoa;” Ya Allah terangkan kepada
kami secara tegas tentang hukum khamer” ,
Maka turunlah, QS Al Maidah ayat
: 91
Artinya : “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS AL Maidah :91)
Sampai pada kata Fa hal antum
muntahuun Umar berkata:
“
Kami berhenti , kami berhenti “
(ibnu Katsir :1:255,Lihat
Al-Manar :1:321 )
C.Tafsir
Ayat
1.
Pengertian Khamer
Para ulama berbeda-beda dalam
mendefinisikan khamer ,mengakibatkan perbedaan dalam istinbath hukum.
Ulama-ulama Irak ; Abu Hanifah, Ibrohim ,Nkho’I , Sofyan Atsauri , Ibnu Abi
Laila , Syarik dan Ibnu Syubrumah mereka berpendapat yang disebut khamer hanya
yang terbuat dari perasan anggur saja.
Selain dari itu disebut Nabidz
dan hukum Nabidz mereka menyimpulkan bila sedikit dan tidak memabukan tidak
haram. Namun ini ditentang oleh jumhur , karena ijmak telah menyatakan yang
memabukan sedikit maupun banyak hukumnya tetap haram .
Khamr artinya adalah semua yang
memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apa pun
macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling mengalahkan yang di
dalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak seperti dadu atau catur dan
segala macam usaha saling mengalahkan baik perkataan maupun perbuatan dengan
taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta dan memanah, karena
hal-hal itu semua adalah boleh karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam
jihad, karena itulah Allah membolehkannya.
2.
Bahaya Khamer
Khamer termasuk dosa besar yang
membahayakan. Oleh karena itu
Al-Maraghi ( 1962:2:140-143 )
menjelaskan tentang
Pengaruh negatif khamer
a. Terhadap kesehatan ; Dapat
merusak lambung perut , mengurangi nafsu makan , muka pucat pasi , mata
bengkak, Sakit lever dan ginjal.
b. Terhadap akal hilang kesadaran
, lemahnya otak tak sedikit kegilaan .
c. Terhadap harta benda :Bila
telah mencandunya mendatangkan kefakiran
d. Terhadap masyarakat ; Gampang
naik pitam, pertengkaran dan perkelahian .
Sebagaimana ditunjukan oleh ayat
di atas ,dalam khamer di samping mengandung unsur mudharat juga ada kemanfaatan
diantara manfaat Khamer itu antara lain adalah :
1- Manfaat materiil,yaitu dapat
memperoleh laba dan keuntungan yang besar dengan jalan bisnis khamer
sebagaimana diungkapkan oleh Al-Qurtubi (3:57)
2- Menenangkan orang-orang yang
stress dan mentalnya terganggu
3- Sebagai obat dari
penyakit-penyakit tertentu
4- Khamer dapat membangkitkan
semangat dan keberanian.
3.
Tahapan Pengharaman khamer
Allah tidak mengharamkan khamer secara
drastic karena orang Arab sudah terbiasa minum khamer. Bila di haramkan secara
drastis akan sangat berat bagi mereka.
4.
Al-Maisir / judi
Kata ( الميسر) dalam etimologi
bahasa Arab adalah kata mashdar mimi dari kata (يسر) seperti kata (الموعد) dari
(وعد).
Kata ini digunakan untuk
pengertian:
a. Kemudahan, karena mendapatkan
harta dengan mudah.
b. Merasa cukup (kecukupan),
apabila diambil dari kata (اليسار), karena ia mencukupkan dengan hal itu.
c. Kewajiban. Orang Arab
menyatakan: (يسر لي الشيء) apabila wajib.
d. Menyembelih.
Yaitu permainan yang menjadikan
suatu pihak dikalahkan mengalami kerugian atau dimenangkan mendapat keuntungan.
Kata Maisir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu
dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja.
Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran
adalah kata `azlam` yang berarti praktek perjudian.
Judi dalam terminologi agama
diartikan sebagai “suatu transaksi yang dilakukan oleh dua pihak untuk
kepemilikan suatu benda atau jasa yang mengguntungkan satu pihak dan merugikan
pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau
kejadian tertentu”
Prinsip berjudi adalah terlarang,
baik itu terlibat secara mendalam maupun hanya berperan sedikit saja atau tidak
berperan sama sekali, mengharapkan keuntungan semata (misalnya hanya
mencoba-coba) di samping sebagian orang-orang yang terlibat melakukan
kecurangan, kita mendapatkan apa yang semestinya kita tidak dapatkan, atau
menghilangkan suatu kesempatan. Melakukan pemotongan dan bertaruh benar-benar
masuk dalam kategori definisi berjudi.
D.
Tafsir Tahriri (uraian)
Maksudnya, kaum mukminin bertanya
kepadamu wahai Rasul tentang hukum khamr dan judi, di mana pada zaman jahiliyah
kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah
terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut. Karena itu, mereka bertanya
kepadamu tentang hukum-hukumnya. Maka Allah Ta’ala memerintahkan kepada NabiNya
untuk menjelaskan manfaat-manfaatnya dan kemudharatannya kepada mereka agar hal
tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua
perbuatan tersebut secara total.
Allah mengabarkan bahwa dosa dan
mudharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya seperti hilangnya
ingatan, harta dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat,
(menimbulkan) permusuhan dan saling benci, adalah lebih besar Didapatkan harta
dengan berjual beli khamr atau memperolehnya dengan cara judi atau kebahagiaan
hati saat melakukannya.
Dan penjelasan ini merupakan
pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan
lebih memilih sesuatu yang kemaslahatannya lebih besar, dan ia akan menjauhi
suatu yang mudharatnya lebih besar. Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu
terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara
total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini
sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan
dalam firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah
perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan.” (Al-Maidah: 90). Sampai
firmanNya, “Berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (Al-Maidah:91) .
Kalau sudah demikian, maka khamar
itu membahayakan pergaulan dan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian
dan sebagainya. Rumah akan kacau, tetangga tak aman dan masyarakat akan rusak,
lantaran khamar. Akan terlihatlah manusia yang mabuk-mabukan, yang mengganggu
keamanan dan ketertiban.
Penyakit minum khamar erat sekali
hubungannya dengan perbuatan zina. Seseorang yang sudah mabuk, tidak akan
malu-malu berzina ditempat-tempat maksiat seperti night club, bar dan
lain-lain. Kedua perbuatan mesum itu biasa disatukan tempatnya. Bila nafsu
seksnya sudah dirangsang karena minum khamar, maka mudahlah ia untuk berzina
ditempat-tempat maksiat itu. Maka bahaya minum khamar akan lebih besar lagi
kalau sudah bercampur dengan zina. Bukan saja menghambur-hamburkan harta dan
berfoya-foya memperturutkan hawa nafsu, tapi akan tersebarlah segala macam
penyakit kelamin, akan lahirlah anak-anak tanpa bapak yang sah, serta
pembunuhan bayi-bayi yang tidak bersalah. Pekerjaan seperti ini sudah merupakan
perbuatan yang terkutuk yang tidak berperikemanusiaan, perbuatan keji yang
lebih keji dari perbuatan hewan. Sebagaimana
halnya minum khamar, begitu juga main judi, Allah melarang main judi sebab
bahayanya lebih besar daripada manfaatnya.
Yang dimaksud main judi di sini
ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan yang kalah harus membayar
kepada yang menang. Taruhan itu berupa apa saja, uang, barang-barang dan
lain-lain.
Bahaya main judi tidak kurang
dari bahaya minum khamar. Main judi cepat sekali menimbulkan permusuhan dan
kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan. Bahaya itu sudah
terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Bilamana di suatu tempat telah
berjangkit perjudian, maka di tempat itu selalu terjadi perselisihan,
permusuhan dan pembunuhan. Pekerjaan nekad, kerap kali terjadi pada
pemain-pemain judi, seperti membunuh diri, merampok dan lain-lain, lebih-lebih
bila ia mengalami kekalahan.
Judi adalah perbuatan berbahaya,
karena akibat berjudi, seseorang yang baik dapat menjadi jahat, seseorang yang
taat dapat menjadi jahil, malas mengerjakan ibadat, terjauh hatinya dari
mengingat Allah. Dia jadi orang pemalas, pemarah, matanya merah, badannya lemas
dan lesu. Dengan sendirinya akhlaknya rusak, tidak mau bekerja untuk mencari
rezeki dengan jalan yang baik, selalu mengharap-harap kalau-kalau mendapat
kemenangan. Dalam sejarah perjudian, tidak ada orang yang kaya karena berjudi.
Malahan sebaliknya yang terjadi. Banyak orang-orang kaya tiba-tiba jatuh miskin
dan melarat karena berjudi. Banyak pula rumah tangga yang aman bahagia,
tiba-tiba hancur berantakan karena judi.
Adapun manfaat minum khamar
sedikit sekali, boleh dikatakan tidak ada artinya dibandingkan dengan
bahayanya. Misalnya minum khamar, mungkin dapat menjadi obat, dapat dijadikan
perdagangan yang mendatangkan keuntungan, dan dapat menimbulkan semangat bagi
prajurit-prajurit yang akan pergi berperang dan lain-lain. Tapi semua itu
bukanlah manfaat yang berarti. Begitu juga berjudi dapat menolong orang miskin
kalau yang menang itu orang yang dermawan, cepat mendapat keuntungan tanpa
susah payah. Tapi semuanya itu juga tidak ada artinya, dan tidak ada berkatnya.
KESIMPULAN
Dari ayat 219 Surat Albaqoroh
ini, terdapat beberapa pelajaran.
1. Khamar itu adalah segala
sesuatu yang membuat akal kita kehilangan fungsinya walaupun bukan terbuat dari
anggur.
2. Khamar hukumnya najis.
3. Khamar itu haram hukumnya,
baik memabukan atau tidak, sedikit ataupun banyak.
4. Infak yang dibenarkan dalam
islam adalah memberikan kelebihan harta kepada orang lain setelah kebutuhan
pokok kita terpenuhi.
HIKMAH
1. Generasi muda islam harus
bijak seperti bijaknya Allah dalam mengharamkan Khamar yang tidak
disekaliguskan namun secara berangsur, karena telah Assobiyah atau fanatisnya
orang Arab terhadap Khamar, yang apabila disekaliguskan hanya akan menjadi
boomerang.
2. Generasi muda islam tidak
boleh terjebak dalam perbuatan yang haram, seperti meminum minuman keras karena
itu semua hanya akan membuat madarat bagi diri dan masyarakat seperti
terjadinya salah baca ayat Alquran dan pertengkaran. Oleh karena itu Rasul saw
bersabda (khamar adalah pokok dari segala kejelekan)
3. Generasi muda Islam harus
mempunyai kepekaan terhadap situasi kemasyarakatan seperti yang dilakukan oleh
Umar Ra yang merasa gelisah akan penyakit masyarakat akibat khamar, walaupun
pada saat itu belum diharamkan.
4. Infak yang baik adalah infak
yang dapat mensejahterakan diri sendiri namun juga dapat membantu orang lain.
(catatan : infak adalah bentuk
umum dari mendermakan harta. Jadi infak itu bisa ke orang lain ataupun diri
sendiri. Jika ke orang lain disebut shdaqoh, zakat, hadiah dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar